PALEMBANG – Pelaksanaanan pelimpahan tahap dua, dugaan kasus pidana pemilu yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Palembang sudah dilakukan penyidik Polresta Palembang, Senin (1/7) petang. Tanpa kehadiran para tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi penyidik untuk menghadirkan kelimanya sampai Selasa (2/7) pagi.
“Mekanisme normalnya ada tersangka dan barang bukti. Namun berdasarkan informasi dari penyidik karena ada kegiatan rapat pleno di KPU, tersangka belum bisa hadir. Besok sampai jam 10 (pukul 10.00 wib). Kami tetap menunggu mereka kooperatif,” Kata Asmadi didampingi Kasi Pidum Yulianingsih.
Oleh sebab itulah, kalaupun para tersangka ini, yaitu Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili dan Ketua Eftiyani tetap tidak bisa hadir, kasus ini akan tetap diproses.
“Namun kalau sampai besok juga belum hadir, ada mekanisme diatur undang undang pemilu bisa dilimpahkan tanpa kehadiran para tersangka. Kalau kami teliti sudah cukup, setelah serah terima langsung kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya. (aja)
Komentar