INDRALAYA- Meski Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Yusantiyo Sandhy menyatakan, kalau Tersangka Putra Indra Jaya pemilik senjata api (Senpi) Rakitan dengan 7 amunisi, adalah residivis yang akan melakukan aksi kejahatannya diwilayah hukum (Wilkum) Polres OI.
Namun Tersangka Putra Indra Jaya (24) yang tercatat warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, tetap bersikukuh bahwa dirinya belum pernah ditahan sehingga berstatus residivis,’’Saya belum pernah ditangkap apalagi ditahan, baru kali ini saya ditangkap,’’kata Putra Indra Jaya.
Tersangka Putra Indra Jaya ditangkap pada Senin (11/1) sekitar pukul 05.00 Wib subuh dini hari di TKP depan Alfamart Km 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI
Penangkapan dilakukan oleh Team Komodo Sat Reskrim Polres OI di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur.
Sebelum ditangkap lanjut Kapolres , petugasnya menerima informasi seorang laki-laki yang sering membawa senpi di duga akan melakukan Tindak Pidana Kejahatan
Atas informasi tersebut Tim Komodo bergerak melintasi di Minimarket Alafamart Km 32, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tubuh Tersangka dan di temukan senpira yang diselipkan di pinggang pada bagian depan sebelah kiri, dan di dalam Senpira di temukan amunisi Call 3.8 yang siap ditembakkan
Menurut Kapolres, Tersangka Putra yang dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terancam hukuman maksimum seumur hidup (Sid)
Komentar