SUMEKS.CO-Palembang-Ini seruan bersama untuk warga kota Palembang yang ditandatangani oleh Wako Palembang, H Harnojoyo, Ketua DMI Palembang H Deni Priansyah, dan Ketua MUI Palembang dan H Saim Marhadan. Intinya, untuk tidak menggelar Sholat Jumat, dan mengimbau agar sholat Jumat diganti Sholat Dhuhur di rumah masing masing.
Selain itu, Adzan tetap diumandangkan sebagai tanda masuknya waktu sholat. Dan tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid dan mushola. Surat tersebut dikelarukan 26 Maret 2020.
Dijelaskan pula dasarnya adalah, arahan Presiden RI. Fatma MUI no 14, 2020, SE Dewan masjid Indonesia, Maklumat Kapolri, Surat Gubernur 23 Meret 2020, dan surat edaran Wako no 11/SE/Dinkes 2020.
Jadi sehubungan dasar tersebut, dan melihat perkembangan Covid 19 semakin hari semakin meningkat, baik dari jumlah pasien dan jumlah yang wafat, dengan ini diserukan kepada seluruh pengurus masjid, ulama, dan kahatib se kota Palembang untuk sementara waktu tidak menyelenggarakn sholat Jumat.(tjo/ckm)
Komentar