KAYUAGUNG – Pemilik pil ekstasi sebanyak 890 butir jenis elien Raden bin Kolam (44) Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya kembali tertangkap oleh Jajaran Satnarkoba Polres OKI dengan barang bukti 890 butir ektasi jenis elien seberat 270 gram dalam sembilan paket.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Bedeng Kecamatan Tulung Selapan pada (12/1) pukul 01.00 wib. Ada tiga tersangka dan baru satu yang berhasil ditangkap.” Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran, “terangnya Kamis (16/1).
Untuk tersangka belum ditetapkan apakah sebagai kurir atau pengedar tapi untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan yakni Kolam. Penggerebekan ini berasal dari laporan warga bakal ada transaksi besar di TKP.
Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Untuk keterangan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut ia belum memberikan keterangan begitu juga dengan dua temannya yang masih dalam pengejaran.
Selain ektasi berwarna pink, pihaknya juga mengamankan dua buah handpone dan satu unit senjata tajam. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun karena menyimpan senjata tajam. (uni)
Komentar